Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M

Senin, 23 April 2012 – 09:01 WIB
28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M - JPNN.COM
Dari sejumlah surat panggilan yang diperlihatkan, rata-rata terperiksa, yakni ke 28 orang itu, diarahkan untuk bertemu dengan Jus Marfinnoor dan Tim. Surat panggilan KPK itu juga ditandatangani oleh Arry Widiatmoko atas nama Pimpinan Bidang Penindakan u.b.Direktur Penyelidikan.

Ke-28 korban ini antara lain Jhony Husban selaku PPK, Ibrohum Madawi, Komisaris Utama PT  Baka Raya Utama, Suherman PLH Kadis PU Kota Cilegon, Rachmat PT Baka Raya Utama, Andi Barujaman staf Dinas PU Cilegon, dan H.T.TB. AAT Syfaat Mantan Wali Kota Cilegon.

Pemberian uang ada yang diserahkan langsung namun banyak juga yang ditransfer. Bukti-bukti transfer disimpan oleh mereka. Salah satunya Jhony Husban mentransfer ke reking bernomor 1230005315678 Bank Mandiri atas nama Sugiono. Transfer dilakukan pada 29 Januari 2012 pukul 11.26.

Para korban yang sementara berperkara di KPK itu hanya meminta dua hal. Pertama, jika kasus ini telah memiliki bukti maka silahkan menetapkan mereka sebagai tersangka dan mempercepat kasusunya, agar tidak mengambang.”Kedua, jika kasusnya tak ada bukti, maka silahkan dihentikan, karena mereka terus diperas,” kata Jhony Husban.

JAKARTA -  Tiga oknum  yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close