291 Rumah Sakit Mengajukan Klaim Covid-19 pada BPJS Kesehatan
Adapun kriteria pasien yang bisa diklaim biaya perawatannya adalah yang sudah terkonfirmasi positif covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.
BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait penanganan penyakit covid-19.
Saat ini, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. (ngopibareng/jpnn)