Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay menilai DPR RI yang mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua menyalahi mekanisme perundang-undangan. (Tribun Papua: Hendrik Rewapatara )
Rencana Pemerintah Indonesia memecah wilayah administrasi Papua menjadi lima provinsi dengan membentuk tiga provinsi baru ditolak sejumlah kalangan karena dinilai menyalahi prosedur dan dikhawatirkan akan semakin memarginalkan orang asli Papua