Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Alasan Para Penolak Pemekaran Provinsi di Papua

Jumat, 29 April 2022 – 23:59 WIB
3 Alasan Para Penolak Pemekaran Provinsi di Papua - JPNN.COM
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay menilai DPR RI yang mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua menyalahi mekanisme perundang-undangan. (Tribun Papua: Hendrik Rewapatara )

Selain soal moratorium, Timotius mengingatkan bahwa DOB provinsi lain dan daerah-daerah kabupaten di Papua tidak memiliki PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tinggi, sehingga secara fiskal akan sangat tergantung dengan pemerintah pusat, membebani APBN.

"Sumber daya manusia yang berasal dari OAP juga hampir tidak ada atau sedikit, mayoritas adalah warga non-Papua ... dan aspirasi DOB bukan berasal dari akar rumput dan MRP sesuai UU," tuturnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sebuah pernyataan tertulis menyatakan, penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi.

Pemekaran wilayah di Papua, kata Puan, juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju.

"RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua," ucapnya.

Namun, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, disebut  telah mengkritik Mendagri terkait kebijakan pemekaran ini.

“Beliau juga secara implisit, secara tidak langsung, belum mendukung, atau tidak mendukung pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua ... dan meminta BRIN melakukan riset perlu atau tidaknya pemekaran, terutama potensi perkembangan daerah,” ujar peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan (P2W) BRIN Cahyo Pamungkas.

Simak artikel lainnya dari ABC Indonesia.

Rencana Pemerintah Indonesia memecah wilayah administrasi Papua menjadi lima provinsi dengan membentuk tiga provinsi baru ditolak sejumlah kalangan karena dinilai menyalahi prosedur dan dikhawatirkan akan semakin memarginalkan orang asli Papua

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News