3 Anggota TNI Bakar Pondok Warga
Kamis, 29 April 2010 – 09:21 WIB
Terdakwa Trisno merasa lahan seluas 20.000 meter persegi itu miliknya karena telah dibeli dari Rozi pada tahun 2007 lalu. Namun lahan tersebut dalam sengketa antara terdakwa Trisno dengan Bujung. Untuk membantu perbuatannya itu, terdakwa Trisno memberikan upah sebesar Rp1 juta pada terdakwa terdakwa Hebson dan Rp500 ribu untuk terdakwa Ibrahim.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, korban Bujung mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Merasa tak terima perlakuan para terdakwa lalu korban melaporkan perbuatan ketiga terdakwa tersebut ke Denpom II/4 Palembang hingga ketiga terdakwa disingkan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang.(mg19)