3 Bandit Libatkan Bocah dalam Aksi Pencurian
Dari hasil menggasak rumah korban, keempat pelaku mengambil barang berharga berupa laptop, emas 3 gram, kamera polaroid, dan ponsel.
“Total kerugian mencapai Rp7 juta. Jadi, anak di bawah umur ini yang menjadi eksekutornya karena memang badannya bisa masuk ke dalam dalam lubang exhaust itu. Justru ketiga pelaku dewas ini hanya berperan mengawasi sekitar lingkungan,” kata Jairus.
Dalam pengungkapan kasus ini, Jairus sengaja tidak menghadirkan pelaku anak di bawah umur tersebut.
Pasalnya, polisi masih mendalami penyidikan lebih lanjut berkaitan keterlibatannya dalam aksi pencurian rumah kosong.
“Tapi dari informasi sementara pelaku berinisal DS yang di bawah umur sudah ikut komplotan pencuri sejak umur 13 tahun, jadi dia sudah ikut aksi pencurian dua tahun dan dia putus sekolah,” katanya.
Akibat perbuatanya tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)