3 dari 5 Tersangka Kasus Rizieq Menyerahkan Diri, Panglima dan Ketum FPI Belum
Minggu, 13 Desember 2020 – 17:05 WIB
Ia menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.
Untuk kedua tersangka yang belum menyerahkan diri, Yusri berpesan untuk segera datang ke Mapolda.
"Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," tegasnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: