Panglima FPI: Perppu Ormas Langgar Prinsip Negara Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), tidak layak disetujui menjadi UU.
Munarman menjelaskan, secara mendasar perppu itu sangat bertentangan dengan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan yang sudah disepakati.
“Kenapa prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan dilanggar dengan terbitnya perppu,” kata Munarman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/10).
Dia menilai proses penerbitan perppu tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam pasal 12 dan 22 UUD 1945.
Dalam konstitusi itu dijelaskan bahwa pemerintah atau presiden dalam hal ini dibenarkan menerbitkan perppu hanya dalam tiga keadaan.
Yakni, keadaan adanya darurat sipil atau kerusuhan sosial, bencana alam, dan adanya perang.
“Tiga syarat itu kondisi yang genting itu,” tegasnya.
Munarman menambahkan, perppu ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis secara substansial.