3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir
Minggu, 25 Agustus 2024 – 06:05 WIB
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)
3. Guru non-ASN di instansi daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang dimaksud, yakni peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, harus terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Pada poin ke-29 KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dinyatakan bahwa, penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
a. Pelamar prioritas