3 Miliar Dokumen Perlu Didigitalkan untuk Wujudkan Sertifikat Elektronik BPN
Secara teori, menurutnya sertifikat tanah elektronik lebih aman seperti pada sistem perbankan atau pasar modal.
"Tetapi mungkin masyarakat masih ada yang belum memahami. Jadi, kita kenalkan sekaligus lakukan edukasi ke masyarakat supaya terbiasa,” tutur Menteri ATR/BPN.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk mewujudkan sistem sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN harus mendigitalisasi semua dokumen yang ada di seluruh Indonesia dari total sekitar 3 miliar dokumen.
Menteri Sofyan seluruh tanah sudah terdaftar dan layanan kantor digital sudah dimulai hingga minimal 90% pada tahun 2025.
Fokus Kementerian ATR/BPN adalah menciptakan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, mewujudkan ekonomi berkeadilan dengan memberikan tanah kepada masyarakat melalui redistribusi tanah sebagai pelaksanaan Reforma Agraria.
“Di 2017 kita mendaftar sebanyak 5,4 juta bidang, 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang, 2020 menurun karena masuk pandemi menjadi 6,8 juta bidang, dan 2021 sudah terdaftar sekitar 8 juta bidang tanah," Papar Menteri Sofyan. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: