3 Oknum Polisi yang Dipecat tak Hadiri Upacara Pemecatan, Fotonya Dicoret Kapolres
jpnn.com, SUKADANA - Sebanyak tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, dipecat lantaran melanggar kode etik profesi. Pemecatan tiga oknum polisi itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021.
Tiga oknum polisi yang dipecat itu ialah Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.
Upacara pemecatan terhadap tiga oknum polisi itu digelar pada Kamis (2/12) di lapangan Mapolres Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan pemecatan terhadap tiga personel ini sebenarnya sudah turun pada Oktober 2021 lalu, tetapi baru diupacarakan secara resmi.
“Setelah surat keputusan turun, upacara pemecatan digelar. Pemecatan ini lakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Bambang saat dihubungi di Sukadana, Jumat (3/12).
Secara simbolis, AKBP Bambang Sukmo Wibowo mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Bambang mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tetapi bukan untuk bersedih.
Saat ini, ujar dia, adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur.