3 Pelaku Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi
jpnn.com, PATI - Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik sebuah lembaga perbankan. Para pelaku diduga telah menguras uang lebih dari Rp 100 juta dari sejumlah mesin ATM. Komplotan ini diduga merupakan sindikat pembobol mesin ATM lintas wilayah.
"Di Kabupaten Pati, ketiganya beraksi di tiga ATM, yakni ATM di Kantor Kemenag Pati, di Rumah Sakit KSH, dan di depan Swalayan ADA. Kerugian ditaksir mencapai Rp100-an juta," kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat memimpin gelar perkara di Mapolres Pati, Jumat.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial C, RG, dan DP, yang merupakan warga Lampung dan Semarang.
Mereka diduga tidak hanya beraksi di Kabupaten Pati, melainkan di beberapa daerah seperti di Kota Klaten, Boyolali, Cirebon, Cianjur dan Depok.
Dalam menjalankan aksinya, RG diketahui bertugas sebagai penunjuk jalan, sedangkan DP mengawasi, dan C selaku eksekutor dibantu RG.
Modus pembobolan mesin ATM untuk menguras uang tersebut juga tergolong baru yakni melakukan penarikan duit terlebih dahulu, kemudian mematikan aliran listrik.
Pelaku sebelumnya telah membuka tabungan di salah satu bank dengan identitas palsu. Kemudian, para pelaku diduga menjalankan aksinya di beberapa mesin ATM di Kabupaten Pati.
"Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp 1,25 juta untuk ATM pecahan Rp 50 ribu dan Rp 2,5 juta untuk ATM pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.
Ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang dan sebelum tabungannya terdebet, pelaku dengan alat yang dimiliki mematikan aliran listrik di ATM tersebut.
"Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang namun tidak mengurangi tabungannya," kata AKBP Arie.
Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)