3 Pemuda yang Meresahkan Warga di Makassar Ini Ditangkap
Kamis, 19 Mei 2022 – 11:26 WIB
Selain ketiga pemuda itu, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat.
"Masih ada yang buron hingga saat ini. Kami terus mengejar mereka," kata Kompol Arifuddin.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)