Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Pengendara Moge Langgar Ganjil Genap Ditindak, Bima Arya: Ini Pesan, Kami Tidak Pandang Bulu

Sabtu, 13 Februari 2021 – 16:10 WIB
3 Pengendara Moge Langgar Ganjil Genap Ditindak, Bima Arya: Ini Pesan, Kami Tidak Pandang Bulu - JPNN.COM
Ketiga pengendara moge Harley Davidson yang melanggar aturan ganji-genap di Kota Bogor pada proses pemberikan sanksi administratif di Komplek Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021). (ANTARA/HO/Polresta Bogor)

jpnn.com, BOGOR - Sebanyak tiga pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jumat (12/2), telah ditangkap, disidang, dan diberikan sanksi administratif, Sabtu (13/3).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan ketiga pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor diberikan sanksi administratif berupa denda maksimal.

"Sanksi denda sudah diselesaikan oleh ketiga pengendara moge," katanya di Kota Bogor, Sabtu (13/2).

Bima Arya mengingatkan warga Kota Bogor dan sekitarnya agar mematuhi aturan yang ada.

"Ini juga pesan untuk semua masyarakat bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak," tegasnya.

Bima Arya juga menyatakan apresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pengendara mode yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/2).

Menurut Bima, sejak munculnya berita konvoi moge di Kota Bogor tidak periksa pada razia ganjil genap, Jumat (12/2), sejumlah warga menyatakan komplain karena merasa diperlakukan tidak adil.

Bima Arya juga berpesan kepada tim gabungan yang bertugas pada razia ganjil genap agar jangan ragu ketika ada pelanggar yang sekiranya melanggar aturan.

Bima Arya menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar moge yang menerobos razia ganjil genap di Kota Bogor merupakan pesan bahwa pihaknya tidak pandang bulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close