3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Belakang Monpera Palembang Dibekuk Polisi
Kamis, 30 November 2023 – 18:15 WIB
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa ketiga tersangka merupakan residivis.
"Tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kami proses," pungkas Haris.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diterapkan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP atau Pasal 368 Ayat 1 dan 2 Ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)