3 Sektor Industri Segera Dapat Diskon Harga Gas
Darmin mengusulkan pembentukan tim khusus beranggota staf Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan SKK Migas untuk membahas struktur harga gas industri secara lebih mendalam. ’
’Kita targetkan seminggu dari sekarang, kita bertemu lagi. Penyelesaian harus agak cepat, tidak boleh berlarut-larut,’’ ucapnya.
Diskon harga gas industri untuk tujuh sektor strategis mulai berlaku 1 Januari 2016 dan berlaku surut. Artinya, harga gas yang telanjur diterapkan melebihi USD 6 per mmbtu sejak awal tahun harus disesuaikan.
Penurunan harga berlaku untuk gas bumi yang dibeli langsung dari kontraktor migas maupun badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi. (ken/jos/jpnn)