3 Tersangka Kasus Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Kombes Yuldi Bilang Begini
Brigjen Whisnu mengatakan dalam penanganan kasus robot trading ilegal itu, pihaknya menerima pelaporan dari ribuan korban.
Dari laporan itu, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 551 miliar.
"Jumlah korban yang melapor ke Bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 551.725.456.972," ujar Wisnu.
Namun, saat ini polisi baru menyita uang Rp 307 miliar dalam kasus itu.
Aset itu dalam bentuk properti hingga uang tunai.
"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Whisnu.
Belasan tersangka yang sudah diamankan dipersangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)