Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan Menyerahkan Diri, Bakal Bernasib Seperti Habib Rizieq?

Minggu, 13 Desember 2020 – 21:00 WIB
3 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan Menyerahkan Diri, Bakal Bernasib Seperti Habib Rizieq? - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang baru saja menyerahkan diri bakal ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.

Sebab, ujar dia, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai untuk menjerat mereka hanya memuat hukuman satu tahun penjara.

"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, nggak akan ditahan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/13).

"Nanti kami lihat hasilnya sepertinya apa," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah tiga orang tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya akan ditahan sama seperti Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA