Permohonan Banding Habib Rizieq Ditolak PT DKI, Begini Reaksi Kamil Pasha
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Kamil Pasha merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak permohonan banding kliennya dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Putusan yang diketok Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto itu menguatkan vonis PN Jakarta Timur selama delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq.
Menurut Kamil, tim penasihat hukum belum secara resmi mendapatkan salinan putusan tersebut.
"Dari situs Pengadilan Tinggi DKI dapat diketahui bahwa putusan banding menguatkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kamil dalam keterangannya kepada JPNN.com, Kamis (5/8).
Dia menyatakan, saat ini pihaknya belum berencana menempuh kasasi atas putusan banding tersebut.
Namun, tim penasihat hukum bakal mendiskusikan putusan banding itu dengan Habib Rizieq setelah mendapat salinan resmi.
"Kami rapatkan bersama Habib dan tim penasihat hukum setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan," ucap Kamil Pasha.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.