3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar Ini Terancam Hukuman Mati
Rabu, 16 Februari 2022 – 22:05 WIB
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan, red), penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucap Kombes Abraham Abast. (ant/fat/jpnn)