Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar Ini Terancam Hukuman Mati

Rabu, 16 Februari 2022 – 22:05 WIB
3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar Ini Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut.

“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan, red), penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucap Kombes Abraham Abast. (ant/fat/jpnn)

Polda Sulut ungkap kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dengan kerugian negara lebih Rp 61 miliar. Tersangka terancam dihukum mati.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close