3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar Ini Terancam Hukuman Mati
"Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM dan disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya. Atas perbuatan tersebut, SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut," beber Abraham.
Kronologi kasus ini berawal ketika pada 2020 Pemkab Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebesar Rp 62.750.000.000, dan Setda Minut senilai Rp 4.987.000.000, sehingga totalnya Rp67.737.000.000.
Pengadaan kegiatan itu dilakukan menggunakan CV. Dewi, tetapi perusahaan itu hanya dipinjamkan saja kepada JNM dengan imbalan yang diberikan kepada SE selaku direktur CV.
Namun, penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.
"Berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22,” ucap Kombes Abraham.
Penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut.
Polisi juga menyita satu unit mobil Honda HRV warna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), 1 bidang tanah seluas 15.708 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka JNM.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.