Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Tersangka Perdagangan Orang di Jember Ini Masuk Bui

Kamis, 05 Oktober 2023 – 21:50 WIB
3 Tersangka Perdagangan Orang di Jember Ini Masuk Bui - JPNN.COM
Tiga tersangka kasus TPPO mengenakan rompi oranye di Kantor Kejari Jember yang selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (5/10/2023) petang. (ANTARA/HO-Kejari Jember)

jpnn.com, JEMBER - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja ditahan Kejari Jember.

Ketiganya masuk bui setelah Polda Jatim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kamis (5/10).

Para tersangka ialah AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari, dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

"Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan.

Sembari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember agar perkara itu segera disidang.

Dia menyebut para tersangka kasus TPPO itu dijerat pasal berlapis. "Untuk pasal primer yakni Pasal 4 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucapnya.

Kemudian untuk pasal subsider, yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

Selanjutnya Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e UU PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.

Tiga tersangka kasus perdagangan orang di Jember ini masuk bui dan segera menjalani persidangan atas ulah mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News