3 Tersangka Perdagangan Orang di Jember Ini Masuk Bui
jpnn.com, JEMBER - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja ditahan Kejari Jember.
Ketiganya masuk bui setelah Polda Jatim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kamis (5/10).
Para tersangka ialah AD (28) warga Kecamatan Silo, DE (41) warga Kecamatan Sumbersari, dan HA (30) yang memiliki alamat di Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
"Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan.
Sembari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember agar perkara itu segera disidang.
Dia menyebut para tersangka kasus TPPO itu dijerat pasal berlapis. "Untuk pasal primer yakni Pasal 4 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucapnya.
Kemudian untuk pasal subsider, yakni Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.
Selanjutnya Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e UU PPMI) Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021.