3 Tersangka Perdagangan Orang di Jember Ini Masuk Bui
"Lima orang korban yang berasal dari Kecamatan Silo telah memberikan keterangan setelah mereka menjadi korban TPPO di Kamboja oleh tiga orang tersangka itu," tuturnya.
Dalam kasus itu, korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai perintah tersangka AD.
Salah satu korban bahkan memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya kepada tersangka.
Lalu. korban lainnya ialah ACH dan PER yang menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta, sedangkan korban NA dari Kecamatan Mayang diminta membayar Rp 13,5 juta sebelum keberangkatan mereka ke Kamboja.
Konon para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta.
"Namun para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya.(antara/jpnn)