3 Wanita, 1 Pria di Dalam Vila, Tak Bisa Mengelak
Korban yang diamankan berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan R (22) warga Kecamatan Ciranjang. Seorang lagi yang diduga mucikari berinisial DK (39) warga Kecamatan Cipanas.
Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander mengatakan bahwa pihaknya kerap melakukan razia. Namun, selalu gagal karena diduga rencana tersebut bocor.
Oleh karena itu, untuk menangkap mucikari dan mengamankan korban, pihaknya memancing dengan cara berpura-pura sebagai tamu.
Setelah petugas memancing mereka, mucikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban.
"Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi," kata AKP Irwan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya," kata Irwan. (antara/jpnn)