Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 WNI Berbuat Terlarang di Malaysia, Dikejar Petugas, Terjadi Pergulatan, 1 Tewas Tertembak

Selasa, 25 Agustus 2020 – 20:02 WIB
3 WNI Berbuat Terlarang di Malaysia, Dikejar Petugas, Terjadi Pergulatan, 1 Tewas Tertembak - JPNN.COM
KJRI Johor Bahru, Malaysia. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JOHOR - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia membenarkan informasi adanya tiga WNI asal Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap Anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Tiga WNI tersebut ditangkap saat diduga hendak menyelundupkan burung murai batu. Salah satunya, inisial A (40) meninggal tertembak.

Sementara dua lainnya inisial U (44) dan M (55) diringkus petugas.

"KJRI Johor Bahru pada, Senin (24/8), sekitar pukul 17.00 waktu setempat, menerima informasi dari APMM terkait kejadian yang melibatkan tiga orang WNI penyelundup burung murai batu, dan satu orang dilaporkan meninggal dunia tertembak oleh aparat penegak hukum APMM di Tanjung Sedili (90 km Timur JB)," ungkap Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI di Johor Bahru, Anang Firdaus, Selasa (25/8), seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan keterangan sementara dari APMM, kata Anang, inisiden ini terjadi di lokasi 2.1 NM Utara dalam Perairan Tanjung Kelisa, Kota Tinggi - Johor.

Kejadian bermula pada, Senin (24/8), sekira pukul 04.30 waktu setempat, saat itu aparat penegak hukum APMM menghentikan boat yang digunakan ketiga WNI untuk menyelundupkan burung murai batu.

Petugas bermaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap isi boat tersebut, tetapi tekong boat penyelundup berupaya lolos dari kejaran.

Dalam upaya menghentikan boat telah terjadi perlawanan dari tekong yang berupaya merampas senjata aparat APMM.

Aparat APMM menghentikan upaya pelarian WNI yang diduga berbuat terlarang itu, tetapi terjadi perlawanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close