30 Siswa jadi Korban Guru Dd, Bejat, Aksi Itu Dilakukan di Kelas
Pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau untuk korban lainnya segera melapor dan identitasnya akan kami rahasiakan," katanya.
Sementara Dd mengatakan, dia pernah menjadi korban s*domi, sehingga saat ini dia selalu tergiur ketika melihat siswanya.
Untuk menyalurkan hasrat se*sual menyimpangnya, Dd kerap merayu korban dengan nilai tinggi dan nilai buruk jika tidak menurut.
"Saya pernah jadi korban s*domi, makanya kalau melihat anak laki-laki birahi saya tidak terbendung. Biasanya saya ancam kalau tidak melayani akan saya beri nilai jelek, kalau melapor ke guru atau orang tua akan mendapat nilai jelek juga," katanya. (antara/jpnn)