32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
jpnn.com, KUPANG - Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Dominicus Savio Yempormase menyebut ada sebanyak 32 orang anggota kepolisian setempat melanggar kode etik profesi sehingga dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Sebanyak 32 orang tersebut dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa lagi dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Adapun pelanggarannya berupa kasus tindak pidana asusila dan menjadi calo dalam penerima calon siswa Polri di NTT selama 2023.
"Selama 2023 terdapat 32 orang anggota kepolisian yang diberhentikan, termasuk 13 orang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus asusila," kata Kombes Dominicus Savio Yempormase dalam keterangan pers akhir tahun 2023 yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Kupang, Minggu (31/12)
Menurut dia, para anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus asusila tersebar di polres-polres di NTT dan terbanyak terdapat di Polres Sabu Raijua mencapai dua kasus.
Selain itu, kata dia, terdapat empat orang anggota kepolisian di NTT diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus calo penerimaan calon siswa Polri di NTT.
Kasus-kasus itu, kata dia, bisa terungkap karena laporan dari warga tentang adanya praktik calo dalam proses rekrutmen penerimaan calon siswa dengan jumlah dana yang diterima antara lain mencapai Rp 300 juta.
"Bahkan, ada yang menerima dana mencapai Rp 1 miliar lebih," kata Dominicus.