32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
Senin, 01 Januari 2024 – 01:15 WIB
Sementara itu, ujar dia, sebanyak 15 anggota lainnya turut diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi antara lain berupa meninggalkan tugas tanpa izin, KDRT, pidana penggelapan.
Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan para anggota yang telah diberhentikan itu karena untuk menjadi anggota kepolisian saat ini dinilai sangat berat karena melalui proses seleksi yang ketat.
"Sudah masuk menjadi anggota kepolisian malah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak akan mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum," katanya. (antara/jpnn)