326 WNI Perempuan dan Anak Terasosiasi Teroris Hidup Terkatung-katung di LN
"Dengan demikian, mereka tidak perlu dipulangkan karena tidak ada alasan untuk itu," kata Didik.
Meski demikian, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satgas Pengamanan Penanggulangan WNI di Luar Negeri, Satgas FTF dapat mengambil langkah.
Yakni, mempersiapkan bila nantinya pemerintah memutuskan memulangkan mereka.
Karena terdapat tekanan internasional yang kuat dari dunia internasional agar Indonesia melakukan repatriasi.
Pada kesempatan itu, Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Sri Yunanto mengatakan ada yang perlu dikaji tentang keuntungan dan kerugian dilakukannya repatriasi atau tidak dilakukannya repatriasi.
Salah satu kerugiannya adalah Indonesia mendapat sanksi dari dunia internasional, sehingga hal itu perlu diterangkan sampai konkret sebagai pertimbangan kepada pemerintah. (Antara/jpnn)