326 WNI Perempuan dan Anak Terasosiasi Teroris Hidup Terkatung-katung di LN
Selain itu, Syauqillah juga mengemukakan bahwa hingga saat ini masih terdapat jalur tradisional di perbatasan Turki dengan Suriah yang memungkinkan FTF keluar dan masuk.
Hal itu turut membuka kemungkinan peluang bagi mereka untuk kembali ke Indonesia karena memiliki uang.
"Mitigasi apa yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia, baik yang berkenaan dengan perempuan maupun anak, tetapi juga yang dewasa. Kalau pemerintah saat ini tidak mampu memutuskan, setidaknya melakukan asesmen," kata Syauqillah.
Sementara itu Kepala Satuan Tugas FTF BNPT Didik Novi Rahmanto menyampaikan adanya beberapa masalah terkait repatriasi perempuan dan anak yang terasosiasi FTF.
Dari aspek hukum, mereka tetap masuk kategori melanggar pidana menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Karena pada prinsipnya mereka adalah orang yang terasosiasi.
"Ketika mereka dipulangkan dan kemudian dilakukan proses penegakan hukum di Indonesia, aparat penegak hukum memerlukan barang bukti yang kuat."
"Dari aspek politik, terdapat pihak yang kontra yang beralasan bahwa kepergian mereka ke luar negeri merupakan kehendak sendiri."