34 Narapidana Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 29 November 2021 – 11:29 WIB
Dia mengatakan dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar.
Para narapidana dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.
"Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan," lanjut Krismono.
Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021.
"Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya. (antara/jpnn)