Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

34 Narapidana Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 29 November 2021 – 11:29 WIB
34 Narapidana Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan - JPNN.COM
Narapidana dipindahkan ke lapas di Nusakambangan (Antara Jatim/HO Kanwilkumham Jatim)

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 34 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang masuk kategori risiko tinggi dipindahkan dari berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim Krismono mengatakan proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11). 

Krismono menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.

"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” kata Krismono dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Senin (29/11). 

Para narapidana tersebut berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.

"Sebanyak 26 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum," ujarnya.

Dia menambahkan sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, para narapidana dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. 

Para narapidana kemudian dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, yakni  lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.

Sebanyak 34 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang masuk kategori risiko tinggi dipindahkan dari berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close