37 Bakal Paslon 2020 Dinyatakan Positif Covid-19, Siapa Saja?
Lebih lanjut, dari 687 itu sebanyak 626 pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara itu sebanyak 61 merupakan pasangan calon yang melalui jalur perseorangan.
"Selanjutnya rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Arief mengatakan, bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, agar tetap menjaga kondusivitas situasi. Mereka juga diharapkan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten dan kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.
"KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020," pungkas dia.(ast/jpnn)