Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

39 Anggota DPD RI Tarik Tanda Tangan Penurunan Wakil Ketua MPR

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 08:26 WIB
39 Anggota DPD RI Tarik Tanda Tangan Penurunan Wakil Ketua MPR - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad bersama Anggota DPD asal NTT Angelo Wake Kako memberikan keterangan pers pada Jumat (7/10). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pelengseran Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad dipastikan gembos di tengah jalan.

Pasalnya, 39 dari 97 Anggota DPD mencabut tanda tangan mosi tidak percaya. Dua di antaranya adalah Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menegaskan bila ada satu saja anggota DPD yang sebelumnya melakukan penandatangan mosi tidak percaya kemudian menarik dukungan, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa mosi tidak percaya itu tidak sah.

Apalagi, saat ini jumlahnya mencapai 39 anggota DPD RI dan tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah.

“Banyaknya anggota DPD RI yang menarik dukungan karena mereka sadar bahwa alasan yang dipakai Ketua DPD RI untuk mengajukan mosi tidak percaya adalah tindakan inkonstitusional,” ujar Fadel dalam keterangan pers di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (7/10).

Hadir dalam konferensi pers anggota DPD Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) Angelo Wake Kako.

Fadel mengatakan alasan mosi tidak percaya yang digalang Ketua DPD RI karena dianggap lalai   memberikan laporan kinerja pimpinan MPR selama tiga tahun berturut-turut mengada-ada.

Padahal, keharusan menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR, itu tertuang dalam keputusan DPD Nomor 1 tahun 2022  tentang Tata Tertib yang diputus pada Februari 2022.

Upaya pelengseran Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad dipastikan gembos di tengah jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close