39 Anggota DPD RI Tarik Tanda Tangan Penurunan Wakil Ketua MPR
“Ini tata tertibnya saja baru diputus pada bulan Februari 2022, sementara saya dibilang tidak membuat laporan selama tiga tahun,” kritiknya.
Fadel mempertanyakan apakah peraturan itu bisa berlaku surut, hal ini menandakan bahwa Ketua DPD tidak tahu duduk persoalannya.
Selain itu, Fadel mengaku tidak setuju bila dianggap telah gagal memperjuangkan penguatan DPD di tingkat nasional.
Buktinya hingga kini tidak ada amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Oleh karena itu, peluang lahirnya calon presiden dari unsur independen pun tidak terwujud.
Lagi-lagi ini, kata dia, sebagai bukti bahwa Ketua DPD tidak mengetahui persoalan. Padahal, semestinya DPD itu diperkuat ke bawah untuk memperjuangkan aspirasi daerah.
“Bukan ke atas agar dia bisa mengajukan diri sebagai calon presiden,” kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.
Selain itu, mantan Gubernur Gorontalo itu menolak jika dikatakan tidak pernah hadir pada rapat-rapat DPD RI. Sebab, buktinya ia sering hadir dalam rapat DPD RI, meskipun ada surat edaran yang membolehkan pimpinan MPR tidak hadir rapat jika ada kegiatan di MPR.
Yang tak kalah aneh, kata Fadel, Ketua DPD LaNyalla minta semua pihak agar kembali ke konstitusi yang lama, yaitu UUD 1945.