4 ABG Dibawa ke Karaoke, Diajak ke Hotel, Jahaaat!
Dari hasil penjualan korban tersebut, tersangka mengaku hanya mendapat bagian Rp 350 ribu.
Sedangkan sisanya diakui tersangka akan diberikan kepada korban, meski saat ditangkap masih berada di tangan Rikwanto.
Tersangka mengaku baru kali pertama menjalani bisnis penjualan gadis di bawah umur tersebut.
"Baru pertama kali ini. Saya diajak teman saya untuk mengambil gadis dari daerah Jombang untuk dibawa ke Surabaya," kata Rikwanto.
Ditreskrimum Polda Jatim akan mengembangkan kasus ini, karena diduga tersangka tidak sendirian dalam menjalankan bisnis penjualan anak di bawah umur untuk pria hidung belang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara. (rus/jay)