4 Alasan Saleh Menolak Darurat Sipil untuk Hadapi Corona
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, bukan kebijakn yang tepat jika nanti pemerintah memilih menerapkan darurat sipil untuk mendukung pembatasan sosial dalam skala besar guna memotong penyebaran virus Corona (Covid-19).
Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, juga diyakininya tidak begitu tegas. Sebab, pimpinan operasi masih ditangani oleh sipil.
"Dan darurat sipil dipergunakan kemungkinan karena pemerintah menganggap bahwa keadaan darurat yang ada skalanya masih rendah. Karena itu, darurat sipil dikombinasikan dengan pembatasan sosial berskala besar," ucap Saleh di Jakarta, Senin malam (30/3).
Dia menduga, karantina wilayah sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan mejadi opsi utama pemerintah disebabkan kebijakan itu membutuhkan banyak biaya.
Termasuk untuk menanggung kebutuan pokok masyarakat yang terdampak akibat keputusan tersebut.
Belum lagi, dampak sosial ekonomi yang mengiringinya. Jika karantina wilayah yang diberlakukan, konsekuensinya akan banyak perusahaan dan tenaga kerja yang berhenti beroperasi.
"Dampak sosial ekonominya tentu tidak sedikit. Belum tentu semua pihak siap menerimanya," jelas wakil ketua Fraksi PAN DPR ini.
Namun demikian, dia meminta pemerintah memikirkan ulang pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil secara matang dan hati-hati.