4 Alasan Saleh Menolak Darurat Sipil untuk Hadapi Corona
Kalaupun mau menerapkan darurat sipil, konon masih memerlukan aturan tambahan lainnya. Hal ini tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi.
Saleh menyebut, pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan.
Pertama, dasarnya hukumnya adalah Perppu tentang keadaan bahaya. “Di mana Perppu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respons terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal," kata Saleh.
Kedua, legislator asal Sumatera Utara ini menyebut bahwa Perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah.
Karena itu, ketika diterapkan dalam kondisi sekarang, belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini.
Ketiga, Perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam. Salah satunya bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, masalah yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam.
"Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerja sama dengan 33 kementerian/lembaga yang ditugaskan untuk mengatasinya. Dan payung hukum mereka untuk bekerja sudah ada di dalam beberapa undang-undang terkait," jelas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Argumen yang keempat, penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum).