4 Aset Properti Milik Indra Kenz yang Disita Ditaksir Senilai Rp 50 Miliar, Itu Bangunan Saja
jpnn.com, JAKARTA - Polisi sejauh ini telah berhasil menyita empat aset properti milik Indra Kenz, yang diduga senilai Rp 50 miliar.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan empat aset properti yang disita tersebut, di antaranya berada di Tangerang dan Medan.
"Hampir Rp 50 miliar, bangunan saja," ujar Karta saat ditemui awak media di kawasan Tangerang Selatan, Jumat (18/3).
Terbaru, polisi menyita tanah milik Indra Kenz yang berada di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Adapun tanah yang berada di kawasan elit ini ditaksir senilai Rp 7,8 miliar.
Dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Karta mengatakan pihaknya akan terus menelusuri aset lain milik Indra Kenz.
"Kami masih menelusuri aset lainnya," tegas Karta.
Sebelumnya, rumah megah Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara telah lebih dahulu disita polisi.