4 Begal Ambulans Masih Buron, AKBP Tonny Kurniawan Beri Peringatan Tegas
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, tersangka EDS selama bersembunyi dari kejaran petugas masih terlibat delapan kasus perampokan dengan modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, tersangka EDS dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus perampokan ambulans PSC 119 Rejang Lebong berpelat nomor BD 9177 KY ini terjadi setelah mobil itu pulang mengantar pasien Covid-19 ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. (antara/jpnn)