4 Begal Ambulans Masih Buron, AKBP Tonny Kurniawan Beri Peringatan Tegas
jpnn.com - REJANG LEBONG - Sebanyak empat dari enam tersangka perampokan dan atau begal terhadap sopir dan perawat ambulans Covid-19 pada 3 Juli 2021 masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor Rejang Lebong Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengimbau empat tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Silakan dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri," kata Tonny saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (4/9).
AKBP Tonny menyampaikan imbauan ini setelah pelaku kedua berinisial EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap polisi, Jumat (2/9) malam. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Sebanyak dua dari enam terduga begal ambulans milik PSC 119 Rejang Lebong pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, sudah diringkus polisi, yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.
Sementara, empat pelaku lainnya yang masih buron, yakni BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
"Mereka bisa datang sendiri atau diantar oleh keluarganya ke Polres Rejang Lebong. Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan tetap mencari sampai DPO tersebut tertangkap dan akan diberikan tindakan tegas," kata Tonny.
Perwira menengah Polri itu menambahkan saat ini tersangka kedua kasus begal ambulans yang ditangkap Tim Reskrim Polres Rejang Lebong, Jumat (2/9), masih dalam pemeriksaan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan guna menangkap empat orang lainnya yang masih buron serta mengetahui TKP kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka.