Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Instansi Ini Disanksi KemenPAN-RB karena Pejabatnya Berbuat Tercela

Selasa, 05 Juli 2022 – 21:35 WIB
4 Instansi Ini Disanksi KemenPAN-RB karena Pejabatnya Berbuat Tercela - JPNN.COM
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ilustrasi. Foto: Kemenpan-RB

Aturan itu mengatur tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

Erwan membeberkan predikat WBK pada PN Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022.

Pencabutan itu buntut penetapan hakim dan panitera pengganti PN Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022: Honorer Tendik Gundah, Merasa Tak Punya Harapan Lagi, Ya Ampun

Unit kerja yang mendapat predikat WBK pada 2014, harus kehilangan status itu setelah kepala dinasnya ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.

Lalu, predikat WBK Polres Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kapolres sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan pada proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Polres Ogan Komering Ulu Timur menyandang predikat WBK sejak 2020. Terakhir,

KemenPAN-RB memberikan sanksi tegas terhadap empat instansi yang pejabatnya berbuat tercela dan memalukan. Predikat WBK dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close