4 Kali Mencabuli Bunga, RP Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sabtu, 03 Juli 2021 – 13:08 WIB
Seseorang melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada, Minggu (20/6).
Adapun tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)