4 Napi Asal NTT Ini Dipindahkan ke Nusakambangan, Siapa Mereka?
jpnn.com, KUPANG - Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dari Lapas Kelas IIA Waingapu, NTT dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Narapidana (napi) yang dipindahkan tersebut dipidana atas kasus pencurian ternak dengan kekerasaan di Pulau Sumba.
"Penyerahan sudah dilakukan tadi dan saat ini kami lagi dalam perjalanan pulang ke Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Jone saat dihubungi pada Senin (16/5).
Pemindahan empat napi itu dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.
Permintaan itu tercantum dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nomor Hk.03.05/70/2022 tertanggal 11 Maret 2022 perihal permohonan pemindahan warga binaan pemasyarakatan.
Empat napi tersebut berinisial AL, YS, UL, dan RN diantar langsung oleh Kepala Kanwil dan jajaran pemasyarakatan ke Pulau Nusakambangan pada Minggu (15/5) pukul 22.00 WIB.
Pemindahan dengan pengawalan Brimob Polda NTT itu berjalan lancar sampai ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.
"Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat. Dengan adanya pemindahan WBP ini, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di Pulau Sumba," ucap Marciana.