4 Pabrik Pelanggar PPKM Darurat Sudah Ditindak Tegas
jpnn.com, SUMEDANG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Satgas pun menindak tegas empat pabrik akibat melanggar aturan PPKM darurat.
"Dari keempat pabrik yang esensial maupun nonesensial dilakukan penindakan berupa tipiring (tindak pidana ringan)," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo usai melakukan patroli pelaksanaan PPKM darurat, di Sumedang, Rabu (14/7).
Patroli PPKM darurat tersebut melibatkan Kapolres Sumedang, kemudian Komandan Kodim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nutmayani bersama jajarannya.
Patroli itu dilakukan untuk mengecek langsung pabrik di wilayah Kecamatan Jatinganor dan Cimanggung.
Petugas Satgas Covid-19 Sumedang menemukan adanya pelanggaran PPKM darurat pada tiga pabrik yang masuk sektor industri esensial, dan satu nonesensial.
AKBP Eko menegaskan pabrik tersebut telah melakukan pelanggaran PPKM darurat, yakni mempekerjakan karyawannya di atas 50 persen.
Oleh karena itu, katanya, pabrik tersebut harus menjalani tipiring dengan ancaman denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta atau hukuman selama tiga bulan penjara.