4 Pelaku Pembakaran Remaja di Jati Asih Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
Kamis, 13 Juni 2019 – 15:11 WIB
Korban mengalami luka bakar 60 persen akibat kejadian itu dan dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
“Jadi korban pada 5 Juni itu sudah dalam keadaan terbakar sebanyak 60 persen kemudian meninggal dua hari kemudian, Atas kejadian tersebut Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP,” tandas Eka.(dyt/pojokbekasi)