4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
"Analisis penyidik, pelaku telah mengetahui penyidikan sehingga mencoba melarikan diri," kata dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, gergaji mesin, tali tambang sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jenis jati dengan berbagai ukuran, delapan tunggak kayu hasil lacak balak (pelacakan), serta satu telepon seluler.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara.
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar Andy Iswindarto mengatakan mereka melakukan penebangan kayu di wilayah Perhutani Blitar tanpa izin.
Sesuai dengan aturan, jika akan dilakukan penebangan kayu harus mendapatkan mengajukan izin bahkan hingga Kementerian Pertanian.
"Untuk penebangan itu ada surat perintah kerja, ada izin sampai Kementerian Pertanian. Mereka ini menebang tanpa izin dari Perhutani," kata dia.
Andy juga mengatakan lokasi penebangan itu memang agak jauh dari permukiman warga, namun cukup dekat dengan jalan raya.
Selain kerugian materi, terdapat juga kerugian alam karena lokasi penebangan di sempadan sungai.