4 Pengeroyok Polisi Ditangkap, 4 Lagi Masih Diburu
Jumat, 23 November 2018 – 18:42 WIB
“Para pelaku yang telah diringkus kini terancam tindak pidana di muka Umum bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tandas Eka.(dyt/pojokbekasi)