4 Rekomendasi KPAI terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Keempat, BPJS Kesehatan membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA, di mana sampai saat ini masih ada pengobatan lanjutan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan keluarga korban, seperti cuci darah dan pembelian obat lainnya di luar kasus GGAPA karena adanya komplikasi penyakit yang ditimbulkan.
Jasra mengapresiasi langkah pemerintah dan stakeholder terkait dalam menangani kasus GGAPA. Namun, dia menegaskan bahwa negara punya kewajiban memulihkan hak-hak korban sebagaimana juga rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi ini berlaku, bila di kemudian hari masih ditemukan kasus-kasus yang sama atas kelalaian pengawasan obat dan makanan dan industri farmasi yang melanggar ketentuan aturan yang ada," ujar Jasra.(Fat/JPNN.com)