Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Remaja Itu Anak Siapa? Mereka Pelaku Kejahatan Jalanan

Sabtu, 10 Desember 2022 – 16:52 WIB
4 Remaja Itu Anak Siapa? Mereka Pelaku Kejahatan Jalanan - JPNN.COM
Empat remaja yang diamankan Polres Bantul, DIY dalam giat patroli yang digelar pada Jumat (9/12/2022) malam. (Foto Humas Polres Bantul)

jpnn.com, BANTUL - Empat remaja yang diduga pelaku kejahatan jalanan atau klitih diamankan petugas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (9/12) malam.

Identitas keempat remaja tersebut RSH (17) pelajar di salah satu SMA wilayah Bantul, AR (18) sudah lulus SMA warga Palbapang, Bantul, FAGW (16) pelajar salah satu SMA di Bantul, dan PAM (16), pelajar salah satu SMA di wilayah Bantul.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan satu gir yang diberi tali dari kain warna biru tua berukuran satu meter.

"Benar kami telah mengamankan empat remaja. Seorang di antaranya tertangkap tangan membawa senjata gir yang disembunyikan di dalam jaket," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam pesan tertulis di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, patroli polisi digiatkan untuk menjaga situasi kondusif di Bantul menyusul aparat kepolisian mengamankan 13 remaja dengan sepeda motor beberapa waktu lalu karena di antara mereka membawa senjata pemukul berupa gir.

"Sejak mengamankan 13 remaja, Polres Bantul bersama Jaga Warga gencar melaksanakan kegiatan penjagaan dan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan sesuai kesepakatan saat tatap muka dengan Kapolres Bantul beberapa waktu lalu," katanya.

Dia mengatakan terkait kasus penangkapan empat remaja tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka dan akan diproses lebih lanjut dengan persangkaan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk tersangka akan dititipkan di tempat penitipan berkoordinasi dengan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman sambil menunggu proses sidik mengingat pelaku masih di bawah umur," katanya.

Empat remaja yang diduga pelaku kejahatan jalanan atau klitih diamankan petugas kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News